"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman
20 tahun penjara," terangnya.
"Kalo Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup," sambungnya.
"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman
20 tahun penjara," terangnya.
"Kalo Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup," sambungnya.