JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Bersama Pemerintah Gelar Rapat Bahas RUU Kementerian Hari Ini
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan UU kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
BACA JUGA:Jokowi Harap DPR Respons Cepat RUU Perampasan Aset seperti RUU Pilkada
Pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang terdiri dari atas 30 DIM di antaranya 23 DIM tetap, 4 Dim Dengan perubahan substansi dan 3 DIM perubahan redaksional.
Anas mengatakan sejumlah DIM itu telah dikonsultasikan bersama masyarakat dan akademisi.
"Sehubungan dengan usulan tersebut, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan daftar inventaris masalah atau DIM RUU Kementerian Negara selain itu pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memperoleh masukan," imbuhnya.