Jokowi Harap DPR Respons Cepat RUU Perampasan Aset seperti RUU Pilkada
Presiden Jokowi menilai langkah DPR RI dalam mengambil pembatalan keputusan RUU Pilkada sangat responsif. Baginya, langkah itu sangat baik.--YouTube Sekretariat Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi menilai langkah DPR RI dalam mengambil pembatalan keputusan RUU Pilkada sangat responsif. Baginya, langkah itu sangat baik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 27 Agustus 2024.
Namun, Jokowi berharap agar langkah DPR itu juga diterapkan dalam RUU perampasan aset.
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan di Tangsel, Polisi Terima LP dan Selidiki
BACA JUGA:Demokrat Batal Dukung Riza Patria-Marshel, Berubah Haluan ke Ben-Pilar
Ia menilai calon beleid tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
BACA JUGA:Telkom Gelar BATIC 2024, Diikuti Ribuan Peserta dari 40 Negara
BACA JUGA:Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini tg| 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: