"Jadi betul semalem saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suatu kasus yang menimpa dirinya," ujar AKP Nurma Dewi, dikutip Kamis 5 September 2024.
"Jadi yang dilaporkan UU ITE pencemaran nama baik. Yang dilaporkan hanya satu inisial WO akun TikTok," sambungnya.