Fakta baru diketahui bahwa camat berinisal G itu berstatus telah menikah sementara sang bidan berinisial F berstatus janda cerai mati.
Adanya peristiwa ini, Camat Jayakerta itu terancam pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS.