Ramai Ibu Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Komersial, Bagaimana Aturannya?

Kamis 12-09-2024,17:04 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Media sosial tengah diramaikan dengan ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie yang menyebut bahwa ibu hamil tidak boleh naik pesawat komersial yang termasuk transportasi umum.

Hal ini merespons banyaknya pemberitaan mengenai istri Ketua PSI Kaesang, Erina Gudono, yang bepergian menaiki pesawat pribadi.

Menurut Budi, ibu hamil yang telah berusia 8 bulan tidak boleh naik angkutan umum.

BACA JUGA:Amankah Ibu Hamil Naik Pesawat? Simak Penjelasan Dokter Kandungan Berikut Ini

Dalam hal ini, termasuk pesawat komersil sehingga dimaklumkan apabila Erina menaiki pesawat pribadi ke Amerika.

"Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum, mana boleh?" kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Budiman Iman Santoso, SpOG, Subsp. Urogin RE, MPH. menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang ibu hamil naik transportasi umum.

Namun, memang terdapat batas usia kehamilan yang telah memasuki 32 minggu, menurut regulasi internasional, dilarang naik pesawat karena memiliki risiko untuk melahirkan.

BACA JUGA:39 Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Hingga Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari di Tigaraksa

"Sebetulnya nggak (dilarang naik transportasi umum). Itu regulasi internasional. Ya, mau nggak mau. Kenapa 32 minggu? Itu karena di usia-usia risiko untuk dia melahirkan lebih besar daripada kalau usia kehamilannya lebih muda," terangnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa batasan usia kehamilan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan untuk perjalanan jarak jauh. Tidak hanya untuk armada komersial, tetapi juga privat.

"Semua pesawat. Termasuk jet pribadi," tegas Budi Iman ketika ditemui di IMERI FKUI, Salemba, Jakarta, 12 September 2024.

BACA JUGA:5 Manfaat Jus Pisang untuk Kesehatan, Cocok Buat Diet dan Menyehatkan Kulit!

Karena keterbatasan selama di udara, dikhawatirkan risiko melahirkan yang besar tersebut tidak dapat ditangani dan membahayakan nyawa ibu maupun bayi.

"Makanya dibuat regulasi itu. Karena taruhannya nyawa. Kalau dia pendarahan, di sana nggak ada (akses) keluar, di (atas) udara, dan sebagainya. Mati di pesawat, bayi sama ibunya," paparnya.

Kategori :