JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Indonesia telah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27.85 triliun hingga akhir bulan Agustus 2024 ini.
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22.3 triliun dan pajak kripto sebesar Rp 875.44 miliar.
Sedangkan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2.43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2.25 triliun.
BACA JUGA:Geger! Tercium Aroma Busuk dari Rumah Kontrakan, Ditemukan Mayat Pria Telentang
BACA JUGA:Gregoria Kandas di Hong Kong Open Usai Menepi Selama Satu Bulan
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan Agustus 2024.
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi dalam keterangan resminya pada Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Terlilit Judol, Marbut Masjid di Duren Sawit Nekat Bawa Kabur Ambulans
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
Selain itu, pajak kripto juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2.43 triliun sampai dengan Agustus 2024.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446.39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1.11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp872.23 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 765.27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 354.2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1.31 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
BACA JUGA:Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU