JAKARTA, DISWAY.ID - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kini resmi memulai penyelidikan anti dumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
Adapun komoditas tersebut diketahui mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Menurut keterangan KADI, Danang Prasta Danial, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon.
BACA JUGA:64% UMKM Dikelola Perempuan, Bu Mira Jadi Sahabat Literasi Keuangan dan Akses Kredit
BACA JUGA:Geger! Tercium Aroma Busuk dari Rumah Kontrakan, Ditemukan Mayat Pria Telentang
"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023," jelas Danang dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 12 September 2024.
Dalam permohonan tersebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk mengungkapkan adanya indikasi dumping produk duplex board, yang mengakibatkan kerugian material yang dialami oleh pemohon.
Selain itu, Danang juga menjelaskan bahwa beberapa kerugian yang dialami oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk diantaranya meliputi penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
BACA JUGA:Juara Olimpiade Veddriq Leonardo Dikalahkan Kiromal Katibin di PON Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Rudapaksa di Indekos Neglasari Tangerang, Polisi: Pelaku Mantan Suami Siri
Sementara itu, Danang menambahkan bahwa KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
"Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan," imbuh Danang.