JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat administrasi mengikuti Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui bakal pasangan calon gubernut dan wakil gubernur DKI Jakarta yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, sebelumnya ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA:KPU DKI Ungkap Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Sah-sah Saja
Namun setelah diberi waktu selama 3 hari untuk perbaikan pada 6-8 September 2024, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
"Ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta pada Jumat, 13 September 2024.
Astri mengatakan, setelah ini akan ada proses tahapan tanggapan masyarakat bagi ketiga paslon gubernur DKI Jakarta mulai tanggal 15-18 September.
"Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," terang Astri.
BACA JUGA:Adu Kuat Harta Kekayaan Paslon Pilkada Jakarta, Segini Rinciannya
Lalu di tanggal 18-21 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut.
Kemudian lanjut Astri, KPU DKI Jakarta akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada 22 September 2024.
"Di tanggal 22 September ya, kami akan melakukan penetapan pasangan calon," pungkas Astri.