Polresta Bandara Soetta Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Calon Pekerja Migran yang Akan Bekerja di Kamboja

Selasa 17-09-2024,07:17 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

TANGERANG, DISWAY.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural.

Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Manchester United vs Barnsley, Jadwal dan Link Live Streaming Carabao Cup: The Tykes Potensi Kejutkan Old Trafford

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 September 2024 Buka Kembali, Buruan Datang!

"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 16 September 2024.

Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir, Susi Pudjiastuti Pasang Emoji Menangis, Netizen: Ngeri

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," terang  Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkas Reza.

BACA JUGA:Sambut Bulan Purnama dan Gerhana September 2024, Berikut Ramalan 12 Zodiak

BACA JUGA:Chelsea Ungkap Perbedaan Antara Victor Osimhen dan Romelu Lukaku

Kategori :