KemenPPPA Soroti Kasus Eksploitasi Bos Animasi Menteng: Cermin Ketidaksetaraan Perempuan di Tempat Kerja

Selasa 17-09-2024,13:22 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyoroti kasus kekerasan dan eksploitasi karyawan oleh bos perusahaan game art dan animasi yang berlokasi di Menteng, Jakarta Selatan.

Menurut KemenPPA, hal ini mencerminkan kondisi ketimpangan gender yang masih ada di dunia kerja.

"Kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di tempat kerja, mencerminkan adanya ketidaksetaraan pada perempuan sehingga perempuan tidak dapat terpenuhi hak-haknya baik di rumah tangga maupun dilingkungan sekitar mereka,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati pada keterangan resmi, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Sambut Bulan Purnama dan Gerhana September 2024, Berikut Ramalan 12 Zodiak

BACA JUGA:Marak Tindak Pidana Anak, Pakar Hukum UNAIR Soroti Peran Lingkungan dan Aspek Hak Asasi

Ia pun menyatakan keprihatinannya karena kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan masih marak terjadi.

"Kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang sering kali membuat mereka merasa tidak aman di lingkungan sekitar mereka," tambahnya.

Sementara itu, pihaknya memastikan terus mengawal kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Untuk itu, KemenPPPA melalui tim layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:25 Ucapan Maulid Nabi 2024 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption di Media Sosial!

BACA JUGA:20 Twibbon Maulid Nabi 2024 Gratis Terbaru Lengkap Ucapan, Cocok Buat Status di WhatsApp hingga Instagram

Diketahui, mantan karyawan perusahaan BS bernama CS mengalami kekerasan dan eksploitasi oleh bosnya, (CL) dan (KL) saat masih bekerja sebagai karyawan.

Ratna pun mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1," cetusnya.

Kategori :