Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Selasa 17-09-2024,14:32 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan sehingga masyarakat Indonesia kembali dihadapi pesta demokrasi.

Dalam pelaksanaanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Nantinya, anggota KPPS ini akan bertugas mengawal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik

BACA JUGA:Pramono-Rano Targetkan Menang Satu Putaran Pilkada: Kalau Dua Capek, Masyarakat Ngos-ngosan

Sementara itu, untuk menjadi anggota KPPS pendaftaran dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024.

Adapun cara pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.

Lebih lanjut, KPU diketahui telah menetapkan besaran gaji pada anggota KPPS di Pilkada 2024.

Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Berikut informasinya.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Instruksikan TNI dan Polri Jaga Stabilitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapat fasilitas berupa konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya yang mendukung tugas mereka dalam mengawal pemungutan suara di setiap wilayah.

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS di Pilkada 2024 

Kategori :