JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pria berinisial LN (46) dipukuli dua orang usai tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan bahwa LN memesan narkotika itu kepada orangtua dan putranya yakni EH (58) dan EW (32).
BACA JUGA:Pria Penyerang Bhabinkamtibmas di Jaktim Ditangkap dan Dites Urine, Hasilnya Positif Sabu!
BACA JUGA:Ojol di Koja Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sekali Kirim Kantongi Honor Rp 5 Juta
"Korban disebut pernah memesan sabu sebesar Rp 500.000. Namun, pelapor tidak jadi membeli," ujar Adhi dikonfirmasi, pada Selasa, 17 September 2024.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, kejadian pemukulan itu berawal saat LN ingin pulang dan berpapasan dengan dua pelaku pada, 14 Agustus 2024.
Tak lama, EH langsung memiting kepala korban. Padahal. Pelaku dan korban sama-sama berteman.
"Pelaku sambil berkata 'lu nipu gua ya'. Setelah itu langsung memukul korban," kata Suparmin.
Korban pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, serta bibir bagian bawah. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamansari.
BACA JUGA:Operasi Nila Jaya 2024, Sabu dan Ganja Ratusan Kilogram Dimusnahkan
Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku pada 23, Agustus 2024.
"Pelaku EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel," terangnya.
Selain itu, kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Setelah di cek, para pelaku juga positif menggunakan sabu," imbuhnya.
Akibat kejadian itu, EH dan EW dijerat dengan pasal 170 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama lima tahun.