Diberitakan sebelumnya, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah Indonesia resmi membuka keran ekspor laut setelah 20 tahun kegiatan tersebut dilarang untuk dilakukan.
BACA JUGA:Setelah 20 Tahun Dilarang, Indonesia Akhirnya Buka Keran Ekspor Pasir Laut
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 16 September 2024.