BACA JUGA:Demokrat Ungkap Nama Ketua Harian Hingga Sekretaris Timses Ridwan Kamil-Suswono
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 19 September 2024, Tayang Film Horor-Kriminal
Kemudian, Budi menjelaskan apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak.
"KPK mengimbau untuk proaktif melapor penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK," kata Budi.
Adapun, Budi mengungkapkan bahwa para penyelenggara dapat menyampaikan langsung ke KPK atau UNit Pengedalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.