Laporan Gratifikasi Sebanyak 2.975 Diungkap KPK, Singgung Conflict of Interest Bagi Penyelenggara Negara

Kamis 19-09-2024,13:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan sistem pelaporan gratifikasi sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) yang dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kepedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No.19 tahun 2019 pasal 7, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa data per Rabu, 18 September 2024 telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi.

BACA JUGA:DPRD DKI Telah Bentuk Berbagai Relawan, Untuk Antisipasi Kebakaran di Jakarta

BACA JUGA:2.556 Perlintasan Sebidang KA Belum Dijaga, Pemerintah Daerah Diminta Tanggung Jawab

"Dari jumlah tersebut, sebanyal 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang," jelas Budi pada Kamis 19 September 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan barang yang ditetapkan sebagai milik negara tersebut senilai Rp 6.026.809.284 yaitu dalam bentuk barang senilai Rp 624.043.850 dan dalam bentuk uang senilai Rp 5.402.765.434.

"Setiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilakukan analisis oleh Tim dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari kerja, untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya, apakah menjadi milik negara atau milik pelapor," jelas Budi.

"Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut,"lanjutnya.

BACA JUGA:Banyak Konsumen Hobi Trabasan, Ikut Meriahkan Balapan Offroad Yamaha di Kalimantan

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste

Budi menjelaskan, apabila barang yang statusnya menjadi milik negara, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) - Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang.

"Hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Budi.

Sementara, Budi mengatakan bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggsntian sejumlah nilai ruapiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut.

"KPK mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN) ataupun pihak terkait agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), "pungkas Budi.

Kategori :