"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara saya bukan pejabat,"ujarnya.
KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.
Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun berpendapat alasan ‘nebeng’ yang dikemukakan Kaesang saat mendapat fasilitas pesawat jet pribadi memperkuat dugaan gratifikasi.
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Ubed yang merupakan pihak pelapor meminta KPK memanggil pemilik privat jet untuk menggali motif memberikan tebengan kepada Kaesang.
“Alasan nebeng yang dikemukakan Kaesang itu membenarkan dugaan gratifikasi,” ucap Ubed pada Kamis, 18 September 2024.