KPK Panggil Joice Triatman Sebagai Saksi Dugaan Korupsi X-ray di Kementan

Sabtu 21-09-2024,13:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Staf Khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman (JT) terkait dugaan korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa JT diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 20 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi Hadir. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan X-Ray di tahun 2021," ungkap Tessa padw Sabtu, 21 September 2024.

BACA JUGA:Hasil Survei Pilkada Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah

BACA JUGA:Awal Mula Pilot Susi Air Disandera KKB Selama 1,5 Tahun Hingga Dibebaskan

Sebelumnya, KPK mengumumkan kerugian negara terkait pengadaan mesin X-Ray di Kementerian Pertanian mencapai Rp 82 miliar.

"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih 82 miliar, Potensi kerugian negaranya,"ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 11 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik Informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja,"pungkasnya.

Tessa mengatakan dalam kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Pilot Susi Air Philip Mehrtens Berhasil Dibebaskan Usai Disandera KKB 1,5 Tahun

BACA JUGA:Pengakuan Ngeri Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang, Awalnya Niat Beli..

Sebelumnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Kategori :