Namun, dalam hal ini Pahala enggan menyampaikan hasil dari telaahannya tersebut. Kata dia, hal itu akan diinformasikan oleh pimpinan.
"Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," ucap dia.
Pahala juga menyampaikan apabila penggunaan jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap orang.
BACA JUGA:KPK Akan Rampungkan Analisis Laporan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi
Dalam perjalanan 18 Agustus lalu, Kaesang bepergian bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta.
"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu," kata Pahala beberapa waktu lalu.
Adapun Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa, 17 September 2024, lalu.
"Tadi saya didalam juga mengklarifikasi perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya," jelas Kaesang usai klarifikasi pada Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:Kaesang Bilang 'Nebeng' Naik Pesawat Jet, Ini Analisis Pakar Bahasa Tentang Kata Nebeng
Ia menjelaskan klarifikasi ini dilakukan bukan sebagai penyelenggara negara atau pejabat.
"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara saya bukan pejabat," ujarnya.
KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.