"Sesuai Permen dan Peraturan Rektor tentang percegahan tindak kekerasan di kampus maka secepatnya setelah proses investigasi menyeluruh dinyatakan lengkap akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," tegasnya.
Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui kampanye kepada para sivitas akademika.
"Kampus akan terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada civitas academica secara berkelanjutan dan terus berkomitmen melaksanakan peraturan anti kekerasan, anti perundungan, dan perlindungan terhadap civitas academica dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.