Ngeri! 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Korban Terbawa hingga Subang

Senin 23-09-2024,10:59 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti


KAI akan pidanakan oknum masyarakat yang menganggu jalur perlintasan kereta api dengan hukuman yang tidak main-main.-KAI-

Berkaca dari kejadian kecelakaan kereta api ini membuat Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko kembali mengingatkan kepada masyarakat akan larangan beraktivitas di atas rel, yang diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.

Kategori :