"Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan," katanya.
Gusti memastikan, setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun," pungkas Gusti.