Diungkapkannya, kemudian tersangka memanggil korban untuk membeli gorengannya.
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 21 September 2024.
Disebutkannya, korban akhirnya disekap dan diikat kakinya hingga tangan oleh IS.
Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.
Kini IS disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.
Diketahui, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi.