BACA JUGA:Viral Video Bernarasi Penembakan di Pasar Malam Bekasi, Kapolres Beri Penjelasan
BACA JUGA:Kisah Pilu Korban Tewas dalam Insiden Penembakan Donald Trump, Berusaha Lindungi Anak dan Istri!
Mendapat laporan telah terjadi penembakan, polisi pun langsung menggali informasi dari korban dan saksi-saksi lainnya.
Dari situ polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Di mana ancaman hukumannya selama 10 tahun," pungkasnya.