TANGSEL, DISWAY.ID - Deklarasi Pemilu damai dideklarasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan dengan beberapa pihak.
Deklarasi itu ditandatangani oleh kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel serta Forkopimda, Kejari Tangsel, Polres Tangsel dan Jajaran komisioner KPU Tangsel.
BACA JUGA:Polres Tangsel Terima LP Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur di Ciputat
BACA JUGA:Relawan Kawan Pilar, Siapkan Strategi Menangkan Ben-Pil dan Airin-Ade di Pilkada Serentak!
Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ mengatakan hal itu dilakukan untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban bersama saat Pilkada 2024.
"Agar satu prinsipnya sama, agar kedamaian, menjaga ketertiban, kemudian juga tidak boleh politisasi sara, menyebar kebencian lewat hoaks dan sebagainya," katanya kepada awak media, Selasa 24 September 2024.
Diungkapkannya, menjadi wujud komitmen pihaknya dan pihak terkait dalam melaksanakan Pilkada yang damai.
"Maka hari ini tentu ada beberapa SK yang kita berikan kepada tim pemenangan Paslon termasuk Bawaslu, SK yang pertama tentang titik-titik penyebaran APK, kemudian juga nanti di titik-titik di rapat umum," ungkapnya.
BACA JUGA:Maju ke Pilwalkot Tangsel, Harta Kekayaan Benyamin Davnie Sebesar Rp 5 Miliar
BACA JUGA:KPU Tangsel Nyatakan Paslon Pilwalkot 2024 Penuhi Syarat Pemeriksaan Kesehatan
"Kita berikan kepada Bawaslu sekaligus yang hadir pada hari ini. Biasanya setelah kita pengambilan nomor urut dan penetapan itu ada sprint dari polres yang melekat Walpri (pengawal pribadi)," tambahnya.
Dari Walpri tersebut, lanjutnya, ada 12 orang, yang dimana itu dibagi menjadi tiga, diantaranya dari Walpri dari Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Ada 12 orang masing-masing tiga orang, baik Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota itu masing-masing tiga sehingga ada 12 orang," tuturnya.