Pelaku Curanmor di PIK yang Bacok 6 Orang Ternyata Residivis, Nekat di Siang Bolong

Rabu 25-09-2024,16:55 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Bahkan satu pelaku berinisial AA kondisinya kritis hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :