Bahkan satu pelaku berinisial AA kondisinya kritis hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.