"Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Panongan," tambah Edy.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mampang Prapatan dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang curian.
Untuk hukuman, tersangka MA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, SYA dan STO dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.