JAKARTA, DISWAY.ID - Satu di antara 22 remaja yang hendak tawuran terkait penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi dinyatakan positif konsumsi obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu diketahui usai 22 orang yang diamankan dites urine.
"Hasilnya satu orang positif mengandung zat dalam obat-obatan daftar G, seperti Tramadol," katanya kepada awak media, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Hadapi Musim Kemarau Panjang, Ini Antisipasi BPBD Kota Bekasi
Kemudian diantara mereka juga disebut tengah mengkonsumsi minuman keras.
"Berdasarkan keterangan beberapa orang atau saksi diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman keras dalam plastik," ujarnya.
BACA JUGA:Ngeri! Warga Kalimalang Dengar 2 Ledakan Besar Sesaat Pabrik Lilin di Bekasi Kebakaran
Sebelumnya, enam warga diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait ditemukannya tujuh jasad di Kali Bekasi.
Ade Ary menuturkan hal itu dilakukan untuk mendalami terkait penemuan 7 jasad tersebut.
"Saksi juga diperiksa enam orang," tuturnya.
Diterangkannya, enam saksi itu adalah bagian dari 22 orang yang diangkut oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota.
Saat kejadian diketahui ada, 22 orang diamankan tim patroli yang mendatangi sebuah gubuk lokasi kumpul sekitar 60 orang.
"Waktu kejadian ada 22 orang yang diamankan, enam orang di antaranya juga diperiksa oleh Propam," tuturnya.
"Penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung," lanjutnya.