JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva membantah pernyataan Anindya Bakrie bahwasanya pelaksanaan Munaslub 14 September lalu sudah mendapat izin kepolisian.
Dikatakan Hamdan, izin kepolisian bukanlah untuk memberi legalisasi Munaslub.
"Dari penelurusan investigasi kami, kami mendapatkan keyakinan sangat penuh bahwa munaslub 14 september itu adalah ilegal," kata Hamdan saat konferensi pers di Menara Kadin Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Depot Penyimpanan Kalium Israel di Pelabuhan Eilat Berantakan Akibat Drone Perlawanan Islam di Irak
"Ada alasan karena izin kepolisian itu menjadi legal, itu tidak benar. Izin kepolisian itu bukan memberi legalisasi atas sebuah munaslub," tegas Hamdan.
Hamdan meyakini, bahwasanya alasan Munaslub diselenggarakan sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, salah satunya karena isu politik.
"Ternyata satu-satunyanya alasan untuk dilaksanakan munaslub karena keterlibatan pak Arsyad sebagai ketua tim kampanye," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, bahwa alasan tersebut sangat tidak relevan, mengingat Arsyad Rasjid mengajukan cuti saat menjadi ketua tim kampanye Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:Spesial HUT ke-79, KAI Tebar Promo Tiket Kereta Api Cuma Bayar 79 Persen
BACA JUGA:Masisseoyo! Intip Resep Kimbab Makanan Hits Korea yang Cocok di Lidah Orang Indonesia
"Ketika pak Arsyad ditunjuk sebagai ketua tim kampanye nasional, (dia) cuti dari kadin, artinya apa? Tidak mau melibatkan kadin dalam politik dan tidak membawa politik ke dalam kadin. Kadin tetap independen.
"Ini adalah alasan yang sangat dibuat-buat dan tidak sesuai dengan anggaran dasar," tandasnya.
Diberitakan Disway sebelumnya, Anindya Bakrie mengatakan bahwasanya Munaslub yang digelar beberapa waktu lalu itu sudah mendapat izin dari pihak berwajib untuk pelaksanaanya.
"Munaslub itu merupakan suatu forum dan lembaga tertinggi yang diajukan kadin provinsi, daerah, asosiasi dan himpunan," kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa 24 September 2024.