JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 25 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh Tsk dan kepemilikan assets tersangka," ujar Tessa pada Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar
BACA JUGA:ASN yang Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas, Menpan RB: Surat Edaran Telah Diterbitkan
Berdasarkan informasi yang diterima Disway.id, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI Tri Winarno, Dosen Muhamad Erza Amimanto, Dosen, Arifandy Mario Mamomto Pegawai Negeri Sipil, Reza Anshar.
Kemudian, ada Wiraswasta, Sarka Eladjouw; PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasila; Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T.Ali.
Terbaru, Tessa mengimbau kepada para saksi yang dipanggil dalam kasus AGK ini membaca surat resmi yang dikirm KPK dan bisa menghubungi kontak yang tertera di dalam surat untuk memastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat pemanggilan secara resmi untuk membaca surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut dimana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang kelas, keterlibatannya atau dipanggil dalam perkara apa atau ada normor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK disitu," jelas Tessa.
BACA JUGA:Sejarah HUT TNI 5 Oktober, Berawal dari Dibentuknya Organisasi TKR hingga ABRI
"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor kPK apakah betul ini adalah surat pemanggilan KPK atau tidak," lanjutnya
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.
Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilam Tim Pengidik KPK.
Lebih lanjut, KPK juga membeberkan nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.