BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini
Dengan catatan, kelompok tersebut sudah harus dibubarkan paling lambat 1 bulan usai pemungutan suara kedua.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.