Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Kamis 26-09-2024,20:12 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

Dengan catatan, kelompok tersebut sudah harus dibubarkan paling lambat 1 bulan usai pemungutan suara kedua.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Kategori :