JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan gugatab cerai yang dilayangkan oleh Andre Taulany berujung ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa karena tidak memenuhi persyaratan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan memberi tempo waktu kepada Andre Taulany untuk mengajukan banding jika ingin tetap kukuh bercerai sampai 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mendadak Batal Pensiun, Wojciech Szczesny Gabung Barcelona Gantikan Marc-Andre Ter Stegen
BACA JUGA:Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany pada Rien Wartia Trigina, Apa Alasannya?
"Untuk sementara ini belum ada yang mengajukan banding, ya, dan putusan ini nanti masa tenggat bandingnya itu sampai tanggal 3 Oktober 2020," ujar Ummi Azma, dikutip Kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut, Ummi Azma menjelaskan jika dalam tempo waktu yanh diberikan pihak Andre Taulany tidak mengajukan banding, maka gugatan perceraian gugur dan tetap berstatus suami istri.
"Jadi di tanggal 4 Oktober 2024, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi antara Andre dan istrinya kembali suami istri," ujar Ummi Azma.
Sementara itu, selama berlangsungnya sidang, Andre memilih mencabut soal gugatan hak asuh anak dan harta gana-gini.
"Terkait hak asuh anak dan harta gana-gini itu juga sudah dicabut di persidangan, jadi hanya perkara cerai talak saja," ujarnya.
BACA JUGA:Di Ambang Perceraian, Tengku Dewi Tetap Izinkan Andrew Andika Hadiri Aqiqah Anak
Disinggung alasan pencabutan, Ummi Azma menilai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina hanya ingin perpisahan secara damai saja.
"Ya mungkin mereka akan mengadakan secara damai saja, kami tidak sampai sejauh itu," ucap Ummi.