JAKARTA, DISWAY.ID - Tia Rahmania gugat PDIP pasca dipecat sebagai kader dan PDIP menyatakan siap untuk mengahadapi upaya hukum tersebut.
Menurut PDIP, Tia Rahmania dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara.
"Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.
Ronny juga mempersilahkan Tia untuk melakukan upaya hukum dan menegaskan pihaknya bakal menghadapi gugatan Tia.
BACA JUGA:KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.
BACA JUGA:Ini Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Truk di Tol Dalam Kota
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Ajak Hipmi Berkolaborasi dalam Meningkatkan Ekonomi RI
Awalnya, pada tanggal 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania.
"Sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny.