BACA JUGA:Persetubuhan Terlarang Guru dan Murid di Gorontalo Disebut Suka Sama Suka, 'Korban Merasa Nyaman'
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa tindakan asusila seperti ini melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 3 huruf f dalam peraturan tersebut menekankan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas.
Disiplin terhadap PNS juga diatur dalam pasal 8, dimana hukuman disiplin dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat. Untuk hukuman disiplin berat, dapat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Thobib menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.
BACA JUGA:Kakak Nikita Mirzani Ngebet Ingin Ketemu Vadel Badjideh Besok, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Terkait dengan siswa yang juga terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian yang cukup, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.