"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," katanya kepada awak media, Sabtu 14 September 2024.
Diterangkannya, Niki yang merupakan ibu dari Loly merasa dirugikan hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:PWI dan Kejari Tangsel Teken Perpanjangan MoU, Ini yang Disepakati
BACA JUGA:Cerita Kerabat 7 Pemuda Tewas di Kali Bekasi, Mengenali Jenazah Korban dari Pakaian dan HP
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terangnya.