Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat 27-09-2024,18:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGSEL, DISWAY.ID-- Terduga penculik dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku DG telah ditahan pihaknya.

BACA JUGA:Pelaku Penculikan Disertai Pelecehan Seksual Anak di Ciputat Akhirnya Ditangkap!

BACA JUGA:Viral Penculikan Anak Perempuan Inisial AN di Ciputat, Pelaku Diburu Polisi

"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan beberapa pasal dalam kasus itu.

1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

- Pasal 81 :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:Driver Ojol Pelaku Penculikan Anak Sudah Beraksi Lebih dari 1 Kali

BACA JUGA:Marak Penculikan Anak, KPAI: Lepasnya Perhatian Orang Dewasa di Rumah, Sekolah, dan Lingkungan

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

- Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau  ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

- Pasal 82 :

Kategori :