Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat 27-09-2024,18:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

- Pasal 15 ayat (1) huruf g

Ayat (1)

Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14

ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

BACA JUGA:Ini Tampang Terduga Penculik Bocah di Tangsel yang Kenakan Jaket Ojol

BACA JUGA:Waspada Aksi Penculikan Bermodus Pakai Jaket Ojol, Bocah di Serpong Jadi Korban

g. dilakukan terhadap Anak.

Sebelumnya, pelaku penculikan dengan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur telah ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial DG.

"Iya sudah ditangkap semalam," katanya kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

"(Inisial, red) DG," lanjutnya.

Sebelumnya, bocah berinisial AN (9) yang diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diduga dilecehkan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan korban AN diduga dilecehkan oleh pelaku.

"Benar bahwa Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan terhadap dugaan pencabulan anak dibawah umur," katanya kepada awak media Selasa 24 September 2024.

Kategori :