JAKARTA, DISWAY.ID - Pernikahan sesama jenis di Thailand resmi legal pada tahun 2025 usai Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn mengesahkannya.
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni lalu.
Pengesahan pernikahan sesama jenis di Thailand dari kerjaan terbitkan pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Netanyahu Cuekin Amerika dan Inggris, Israel Segera Serang Lebanon dengan Kekuatan Penuh
Sementara itu, pemberlakuannya akan dimulai dalam 120 hari, tepatnya 22 Januari 2025.
Undang-undang pernikahan sesama jenis yang telah disahkan memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara penuh bagi pasangan pernikahan dari jenis kelamin apa pun.
Artinya, pasangan LGBTQ+ dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara legal pada Januari 2025 mendatang.
Dengan begitu, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Selain itu, menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui setelah Taiwan dan Nepal.
BACA JUGA:Depot Penyimpanan Kalium Israel di Pelabuhan Eilat Berantakan Akibat Drone Perlawanan Islam di Irak
Dua Dekade Aktivis Thailand Perjuangkan Pernikahan sesama jenis
Thailand merupakan salah satu tujuan wisata paling populer di Asia yang dikenal dengan budaya dan toleransi LGBT.
Selama dua dekade, para aktivitas di Thailand mengupayakan pengesahan peraturan pernikahan sesama jenis ini.
Hal ini dikarenakan masyarakat Thailand sebagian besar memegang nilai-nilai konservatif, dan anggota komunitas LGBTQ+ mengatakan bahwa mereka menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga secara historis merupakan konservatif dan para pendukung kesetaraan gender mengalami kesulitan untuk mendorong anggota parlemen dan pegawai negeri untuk menerima perubahan.