Pengedar Tramadol di Jalanan Tanah Abang Sasar Usia Produktif

Minggu 29-09-2024,22:23 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Dari hasil tes urine ke 7 pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (Meth), tembakau sintetis dan beberapa diantaranya positif Psikotropika. 

"Ke 7 Pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Iver Son.

Kategori :