Dari hasil tes urine ke 7 pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (Meth), tembakau sintetis dan beberapa diantaranya positif Psikotropika.
"Ke 7 Pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Iver Son.