Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

Selasa 01-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) akan segera disidangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memindahkan Muhaimin Syarif ke rutan Ternate.

"Bahwa pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif als Ucu, secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK ke rutan Ternate, Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam hal ini, Muhaimin Syarif diadili atas kasus dugaan penyuapan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan akan segera menjalani sidang perdananya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Resmi Dilantik Hari Ini, Cek Tugas Pokok dan Fasilitas yang Diterima Selama Menjabat

BACA JUGA:PLN Ungkap Tarif Listrik Oktober-Desember 2024

"Dan akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara," tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024. Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilam Tim Pengidik KPK.

Lebih lanjut, KPK juga membeberkan nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar. 

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan  barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar.  Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA:Inilah Sosok Anggota DPR RI Termuda dan Tertua yang Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Cs Turun Awal Oktober 2024

Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer. 

"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep. 

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Kategori :