Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

Selasa 01-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Asia Tenggara Jadi Hub LNG Dunia, Pertamina Siap Rebut Peluang Pertumbuhan

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Kategori :