Konvoi Bawa Sajam dan Air Keras, 31 Pelajar di Sawah Besar Ditangkap Polisi

Selasa 01-10-2024,10:10 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang kedapatan membawa sajam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian," pungkasnya.

 

Kategori :