JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan polisi (LP) mengenai dugaan pencemaran nama baik diduga dilayangkan terhadap artis Chikita Meidy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya LP tersebut, namun terlapor kasus itu masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Dilaporkan Sahabat Sendiri, Chikita Meidy Alami Kerugian Hingga Miliaran
Dijelaskannya, pihaknya akan terlebih dahulu sosok dibalik pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidy Layangkan Surat Somasi
Diterangkannya, Shilda Oktavia Rosa selaku pelapor telah menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS.
Dipaparkannya, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga mengunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," paparnya.
BACA JUGA:Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ini masih didalami," bebernya.
BACA JUGA:Nama Nagita Slavina Terserat Dugaan Kasus Bullying Chikita Meidy: 'Aku Dibabuin Terus'
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.