JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mewanti-wanti agar infliuencer tidak asal mempromosikan kosmetik maupun skincare ilegal.
"Kalau dia (influencer) membuat dampak dari promosinya pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bakal bertindak," ungkap Taruna Ikrar kepada wartawan di Jakarta, 30 Oktober 2024
Taruna Ikrar mengambil contoh, infliuencer promosikan barang A, dan menyebabkan orang bisa kena kanker, bisa bopeng atau bisa iritasi dan sebagainya.
BACA JUGA:Ramai Soal Mafia Skincare Etiket Biru, BPOM Bakal Tindak Tegas
BACA JUGA:Penyebab Diabetes Melitus Tipe 2, Kenaikan Gula Darah yang Berisiko Komplikasi
Bila itu terjadi, masyarakat bisa melapor ke BPOM untuk selanjutnya, diteruskan laporannya ke polisi.
"Influencernya bisa dapat (hukuman)," tandasnya.
Taruna Ikrar pun mengakui bahwa influencer memiliki dampak yang diperlukan bagi BPOM sendiri.
Namun begitu, ia menyebut sebagian influencer terlalu berlebihan dalam mempromosikan produk.
"Influencer ini penting bagi kami. Tetapi, berlebihan itu artinya, jangan di luar dari aturan yang ada," tandasnya.
Kalau kosmetik ilegal, Taruna Ikrar, menambahkan jangan dipromosikan yang ilegal.
BACA JUGA:1 dari 2 Perempuan Penderita Kanker Serviks Berakhir Kematian, Penting Vaksinasi dan Deteksi Dini
BACA JUGA:Terapi PCOS Pakai Pil KB Perbaiki Siklus Menstruasi, Dokter Pastikan Tak Pengaruhi Kesuburan
"Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal," kata Taruna Ikrar.
Oleh karena itu, BPOM juga akan mengedukasi para influencer agar memilah- milah produk kosmetik yang hendak dipromosikan.