Begini Modus Guru Ngaji yang Cabuli Santri di Bekasi, Total Korban 3 Orang

Rabu 02-10-2024,14:41 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

 

Kategori :