Begini Modus Guru Ngaji yang Cabuli Santri di Bekasi, Total Korban 3 Orang

Rabu 02-10-2024,14:41 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

BEKASI, DISWAY.ID - Guru mengaji di Bekasi melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korbannya ke suatu tempat. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami pencabulan di tempat pengajian yang dilakukan oleh guru ngajinya Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Program Magrib Mengaji Dikritik, Timses RIDO Jelaskan Manfaatnya

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan sejauh ini korban pelecehan hanya tiga orang yang baru melaporkan perbuatan bejat Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan.

"Sampai itu belum kami dapatkan fakta atau buktinya, kami sampaikan saat ini baru 3. Apabila nanti ditemukan, masuk ke berkas dan kami akan infokan," jelas Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Satu: Sempat Hamil

Saufi menjelaskan dalam melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka secara bergantian untuk membangunkan santriwati pukul 01.00 WIB dan mengajak korban pergi ke suatu tempat di dalam rumahnya.

"Jadi dalam melaksanakan aksi ini tidak pernah bareng-bareng, ya," ujarnya.

Saufi Salamun mengatakan bahwa ponpes tersebut berdiri kurang lebih sejak tahun 2020. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Soroti Nasib Guru Ngaji, Tak Harus Selalu Didanai APBD

Ia pun menjelaskan tempat tersebut hanya digunakan sebagai pengajian bukan ponpes.

"Sudah lama, ya. Sudah lama," ucap dia.

BACA JUGA:Viral Oknum Guru Ngaji Diarak Keliling Kampung tanpa Baju di Sragen, Kini Ditahan Dugaan Pencabulan

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak.

Kategori :