Astaghfirullah, Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Satu: Sempat Hamil
Tiga korban dari pencabulan guru ngajinya Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bertambah satu orang yang melapor Polres Metro Bekasi pada Senin, -Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Tiga korban dari pencabulan guru ngajinya Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bertambah satu orang yang melapor Polres Metro Bekasi pada Senin, 1 Oktober 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Fahrul saat dia menerima laporan pengaduan tersebut dari Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA:Guru Ngaji Cabuli Siswi di Bekasi, Polisi Dalami Laporan 3 Korban
BACA JUGA:Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji
"Tambah 1 lagi, bang. Korban yang datang kepolisian yang diperiksa," katanya, Selasa.
Fahrul pun menjelaskan bahwa satu korban yang baru melapor dikabarkan sempat mengandung anak dari pelaku.
"Cuma memang ini sempat hamil, dan sempat dinikahi oleh pelaku," uja. ujarnya
Pada Rabu, 25 September 2024 kemarin, Fahrul pun mendapatkan laporan dari Polres Metro Bekasi dugaan korban sebanyak enam. Tetapi, yang diterima oleh pihak kepolisian hanya tiga korban.
"Dugaan korban ada 6, cuma memang yang diproses kekepolisian itu ada 3. Jadi kalau polisi kan berdasarkan data yang laporan kepolisian,"
Fahrul pun menjelaskan akan menjadwalkan untuk melaksanakan psikologis terhadap empat korban dengan menghadirkan tenaga ahlinya yang tercatat di IMSI pada Kamis, 5 Oktober 2024 nanti.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bekasi, Ternyata Guru Ngaji
"Karna memang untuk memperkuat alat bukti, di Undang-Undang 12 itu tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Nah hari ini kita berkirim surat meminta kepala desa untuk menghadirkan para korban,"
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: