Guru Ngaji Cabuli Siswi di Bekasi, Polisi Dalami Laporan 3 Korban

Guru Ngaji Cabuli Siswi di Bekasi, Polisi Dalami Laporan 3 Korban

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan sejauh ini korban pelecehan hanya tiga orang yang baru melaporkan perbuatan bejat Sudin dan Muhammar Hadi Sopyan.--Istimewa

BEKASI, DISWAY.ID - Pihak kepolisian masih mendalami pencabulan di tempat pengajian yang dilakukan oleh guru ngajinya Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan sejauh ini korban pelecehan hanya tiga orang yang baru melaporkan perbuatan bejat Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan.

"Sampai itu belum kami dapatkan fakta atau buktinya, kami sampaikan saat ini baru 3. Apabila nanti ditemukan, masuk ke berkas dan kami akan infokan," jelas Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji

Saufi menjelaskan dalam melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka secara bergantian untuk membangunkan santriwati pukul 01.00 WIB dan mengajak korban pergi ke suatu tempat di dalam rumahnya.

"Jadi dalam melaksanakan aksi ini tidak pernah bareng-bareng, ya," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bekasi, Ternyata Guru Ngaji

Saufi Salamun mengatakan bahwa ponpes tersebut berdiri kurang lebih sejak tahun 2020. 

Ia pun menjelaskan tempat tersebut hanya digunakan sebagai pengajian bukan ponpes.

"Sudah lama, ya. Sudah lama," ucap dia.

BACA JUGA:Menteri PPPA Tuntut Hukuman Berat Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Purwakarta

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait