Guru BK SMP Negeri 1 Lubuk Linggau Tersangka Cabul, Ternyata Korbanya Juga Cinta Buta

Guru BK SMP Negeri 1 Lubuk Linggau Tersangka Cabul, Ternyata Korbanya Juga Cinta Buta

Oknum guru BK SMP Negeri 1 Lubuk Linggau yang cabuli siswi, Amal Alam P S.Sos.I.-Tangkapan layar/Linggaupos.co.id-

LUBUK LINGGAU, DISWAY.ID -- Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau, Amal Alam, ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli siswinya.

Amal diketahui warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau.

Tindak tanduk tak perpuji Amal mengarah kepada seorang siswi kelas VIII. Sebut saja namanya Mawar (12).

BACA JUGA:Ribuan Siswa Keracunan Massal Usai Santap MBG, Dinkes Bandung Barat Tunggu Hasil Lab

Kasus ini pun ditengani serius penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau.

Sang Kapolres, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengonfirmasi kejadian tersebut.

Bahwa, kata dia, penyidik telah menetapkan Amal sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Kurniawan kepada awak media, dilansir dari Linggaupos, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara

Adapun, Amal ditetapkan tersangka terkait UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman berat bagi oknum guru BK ini yakni paling maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.

Suka Sama Suka?

Dalam laporannya, Linggaupos mengabarkan, polisi telah menerima keterangan utuh terkait kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Kurniawan mengatakan, oknum guru BK itu telah mengakui bahwa tindakan tak senonohnya bertabrakan dengan norma-norma.

"Oknum guru mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan," kata Kurniawan kepada Linggaupos.co.id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads