Menteri PPPA Tuntut Hukuman Berat Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Purwakarta

Menteri PPPA Tuntut Hukuman Berat Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Purwakarta

Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta agar hakim memberikan hukuman berat kepada guru ngaji pelaku pelecehan pada belasan anak di Purwakarta.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta agar hakim memberikan hukuman berat kepada guru ngaji pelaku pelecehan pada belasan anak di Purwakarta.

"Kami berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Bintang ketika mengunjungi para korban di Purwakarta, Rabu, 4 September 2024.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar proses hukum dapat diselesaikan dengan segera untuk memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:Klaim Sandi Harian Hamster Kombat Hari ini 6 September 2024, Dapatkan Kartu Combo Spesial!

BACA JUGA:Blackjacks! 2NE1 Gelar Konser di Jakarta 23 November 2024

Menurutnya, hal ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Sayangnya, putusan hakim yang seharusnya dibacakan di PN Purwakarta harus ditunda.

"Putusan cepat dan tegas juga akan memberikan efek jera bagi pelaku. Putusan hakim saat ini di Pengadilan Negeri Purwakarta, yang dihadiri oleh tim layanan SAPA bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunda," tambahnya.

Dalam hal ini, KemenPPPA memberikan pendampingan bagi para korban secara intensif oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA:8 Artis Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Ada Cak Lontong hingga Tina Toon

BACA JUGA:Jaga Inflasi Jakarta, Pj. Gubernur Heru Sabet Nilai Tertinggi di Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Diketahui sejauh ini terdapat empat korban persetubuhan oleh pelaku sesuai dengan hasil visum et repertum.

Selain itu juga ada 11 korban lainnya yang mengalami pencabulan oleh pelaku.

Sementara itu, para korban dapat menjalani proses restitusi untuk pemulihan fisik dan psikis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads